Visi dan Misi Desa Bonyoh
Visi Desa Bonyoh
Penyusunan Visi Desa Bonyoh, adalah konsukuensi politik seorang Perbekel selaku kepala Pemerintahan kepada masyarakat Desa Bonyoh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangli. Dalam mewujudkan visi tersebut maka sesuai dengan amanat Undang undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 maka penyusunannya dulakukan secara partisipatif melalui peran lembaga di Desa seperti BPD, Pemerintah Desa, LPM, Desa Adat, Pokmas, PKK, Tokoh-tokoh Masyarakat. Berdasarkan Kondisi Geografis, Demografis dan Sosio Kultural Desa Bonyoh menjadi Pertimbangan untuk mewujudkan Desa Bonyoh dalam Visi :
“Membangun Desa Bonyoh Berdasarkan Asas Tri Hita Karana”
Tri Hita Karana :
- Menjaga hubungan masyarakat dengan tuhan.
- Menjaga hubungan masyarakat dengan sesama.
- Menjaga hubungan masyarakat dengan lingkungan
Misi Desa Bonyoh
Untuk mewujudkan Visi tersebut diatas tentunya harus ditetapkan pokok-pokok program atau penjabaran dari sebuah visi dimaksud. Penjabaran visi dalam pokok-pokok program (MISI) agar lebih mudah dilaksanakan, dioperasionalkan, diimplementasikan sehingga bisa terukur nantinya. Berdasarkan pertimbangan potensi dominan, permasalahan dan kebutuhan desa, maka ditetapkan misi desa Bonyoh sebagai berikut :
- Melayani masyarakat merupakan kewajiban yang mulia.
- Menyadarkan masyarakat terhadap pentingnya kebersihan lingkungan.
- Melestarikan seni budaya serta adat istiadat setempat.
- Membangun SDM yang berkualitas, bidang pendidikan terutama pengentasan wajib belajar 9 tahun.
- membangun kawasan atau wilayah untuk mempermudah akses masyarakat ke sentra sentra produksi dengan tetap mengedepankan pelestarian lingkungan.
- mengoptimalkan peran lembaga di Tingkat Desa dalam menjalin kemitraan dengan pemerintah Desa dengan perpedoman peraturan perundang undangan yang berlaku.